1. Melalui perbankan
Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru, bisa langsung mendatangi bank-bank terdekat.
2. Melalui kas keliling Bank Indonesia
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling
Baca Juga: Resmi! BKN Pastikan Tidak Ada Seleksi CPNS 2022, Indonesia Perlahan Adopsi Kebijakan Negara Luar
Penukaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) melalui kas keliling memiliki batasan tertentu.
Khusus untuk Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), penukaran dilakukan dalam bentuk lima paket senilai Rp200.000 dengan maksimal penukaran lima paket.
Sebagai tambahan informasi, waktu penukaran melalui kas keliling dilakukan Bank Indonesia pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan yang dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Baca Juga: Casemiro Akan Susul Deretan Pemain Ini Jika Bersedia Gabung Manchester United dari Real Madrid
Layanan penukaran melalui kas keliling tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah kecuali diatur lain oleh Bank Indonesia.