Brigadir RR Terancam Hukuman Mati! Tersangka Baru Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J! Apa Perannya?

- 9 Agustus 2022, 16:48 WIB
BRIGADIR RR
BRIGADIR RR /

Brigadir RR telah melanggar Pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Lirik Lagu Nasional “Bangun Pemudi Pemuda” Ciptaan Alfred Simanjuntak

“Dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” sebut Brigjen Andi Rian.

Brigjen Andi Rian pun menambahkan kemungkinan besar dengan adanya pelanggaran terhadap pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, maka Brigadir RR terancam hukuman mati.

Brigjen Andi Rian tidak mau menjelaskan secara detail peran apa yang dilakukan oleh Brigadir RR dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, yaitu Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kode Redeem FF yang Belum Digunakan Hari ini Selasa 9 Agustus 2022, Dapatkan Skin dan Hadiah Menarik!

“Itu materi penyidikan, bukan publikasi,” ujar Brigjen Andi di Jakarta.

Selain itu, Brigjen Andi juga menambahkan Brigadir RR saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi,” tegas Brigjen Andi Rian.

Baca Juga: Link Live Streaming PSM Makassar Vs Kedah FC Semifinal AFC Cup 2022, Ini 5 Pertandingan Terakhirnya

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah