Brigadir RR telah melanggar Pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Lirik Lagu Nasional “Bangun Pemudi Pemuda” Ciptaan Alfred Simanjuntak
“Dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” sebut Brigjen Andi Rian.
Brigjen Andi Rian pun menambahkan kemungkinan besar dengan adanya pelanggaran terhadap pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, maka Brigadir RR terancam hukuman mati.
Brigjen Andi Rian tidak mau menjelaskan secara detail peran apa yang dilakukan oleh Brigadir RR dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, yaitu Ferdy Sambo.
“Itu materi penyidikan, bukan publikasi,” ujar Brigjen Andi di Jakarta.
Selain itu, Brigjen Andi juga menambahkan Brigadir RR saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi,” tegas Brigjen Andi Rian.
Baca Juga: Link Live Streaming PSM Makassar Vs Kedah FC Semifinal AFC Cup 2022, Ini 5 Pertandingan Terakhirnya