Terbukti Lakukan Pengeroyokan, Oknum Pencak Silat PSHT Terancam 10 Tahun Penjara

- 9 Agustus 2022, 14:44 WIB
Ilustrasi: PSHT.
Ilustrasi: PSHT. /Dessi /Facebook PSHT Kota Tegal

Atas insiden tersebut, terdapat tiga pelaku dari oknum pencak silat PSHT di Jombang yang harus ditahan oleh pihak kepolisian.

Pasalnya mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Mereka juga berpotensi diberi hukuman selama maksimal 10 tahun penjara.***

Kata kunci: pencak silat, PSHT, pengeroyokan, driver, ojol

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah