Atas insiden tersebut, terdapat tiga pelaku dari oknum pencak silat PSHT di Jombang yang harus ditahan oleh pihak kepolisian.
Pasalnya mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Mereka juga berpotensi diberi hukuman selama maksimal 10 tahun penjara.***
Kata kunci: pencak silat, PSHT, pengeroyokan, driver, ojol