INFOSEMARANGRAYA.COM – Istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan rasa kecewa terhadap pemakaman Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum istri Ferdy Sambo Putri, Arman Hanis, bahwasannya Brigadir J tidak layak untuk dimakamkan secara kedinasan.
Hal ini disebabkan Brigadir J diduga melakukan perbuatan tercela seperti pelecehan yang seperti diketahui beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum istri Ferdy Sambo juga menguatkan pernyataannya dengan pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2004.
"Jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Arman Hanis dikutip Info Semarang Raya melalui Pikiran-Rakyat.
Arman selaku kuasa hukum istri Ferdy Sambo juga menegaskan bahwa sebelum wafat, Brigadir J merupakan terlapor atas dugaan pelecehan istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Coki Pardede Dikabarkan Bebas dan Akan Langsung Bermain di Noice Ini Reaksi Netizen: Ril Kah?
Dan Arman juga menyatakan bahwa Brigadir J seharusnya tidak layak untuk dimakamkan secara kedinasan.