Sopir Odong Odong Berpotensi Terkena Hukuman Pasal Berlapis Usai Penumpangnya Tewas Ditabrak Kereta Api

- 27 Juli 2022, 12:49 WIB
Kecelakaan antara odong odong dan kereta menewaskan 9 orang
Kecelakaan antara odong odong dan kereta menewaskan 9 orang /Kabar Banten/Dindin Hasanuddin

Sang sopir juga membeberkan bahwa jumlah penumpangnya di odong odong sebanyak 20 orang.

Baca Juga: Imbas Semakin Maraknya Kasus Cacar Monyet di Dunia, Pemerintah Indonesia Lakukan Langkah Preventif

Selain odong odong yang terkena imbas dari kecelakaan ini, terpantau juga satu unit minibus jenis carry yang beberapa sisinya hancur.

Ada sumber yang menyebut bahwa seorang perempuan tewas dari dalam unit minibus itu, yang juga masuk dalam 9 orang tewas dari insiden ini.

Menurut saksi alasan sopir selamat dari insiden tersebut karena badan odong odong yang ia tumpangi sudah melintas rel kereta api.

Sedangkan badan odong odong lainnya disebutkan sempat berhenti di tengah perlintasan, hingga tak lama kemudian ditabrak oleh kereta api Rangkasbitung-Merak.

Atas keteledoran sang sopir, ia dikabarkan berpotensi terkena pasal berlapis.

Baca Juga: Ajudan Irjen Ferdy Sambo Diperika Komnas HAM Secara Terpisah, Ada Apa?

Dikutip dari Bicaraberita.com yang mengutip pernyataan Dirlantas Polda Banten, Budi Mulyanto bahwa sopir bisa saja terjerat UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai kendaraan over kapasitas.

Masih dari Bicaraberita.com, sang sopir odong odong juga berpotensi terkena UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang kereta api dan PP 61 Tahun 2016 Pasal 110 tentang perlintasan sebidang pada kereta api.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x