INFOSEMARANGRAYA.COM - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) direncanakan melakukan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi pada Rabu besok, 20 Juli 2022.
Adapun pemblokiran dilakukan terhadap aplikasi yang belum terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.
Hal tersebut dilakukan untuk menunaikan amanat amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Adapun pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo membuat publik geger adalah ketika banyak aplikasi populer masuk dalam daftar blokir.
Nama-nama besar seperti WhatsApp dan Google ternyata diketahui belum terdaftar PSE Kominfo dan terancam ikut kena pemblokiran pada 20 Juli 2022 besok.
Namun ternyata oh ternyata, WhatsApp dan Google diketahui hanya merupakan “wakil” dari banyak aplikasi yang masuk dalam daftar pemblokiran Kominfo.
Banyak sekali aplikasi hiburan, informasi, hingga game baik dari dalam maupun luar negeri yang ternyata belum tercatat sebagai PSE Kominfo.
Daftar aplikasi yang belum tercatat sebagai PSE Kominfo antara lain:
1. WhatsApp
2. Google
3. YouTube
4. Telegram
5. LinkedIn
6. Pinterest
7. Tinder
8. Tantan
9. Disney +
10. Tumblr
11. Netflix
12. Grab
13. Mobile Legends
14. PUBG
15. Free Fire
16. Clash of Clans
17. Canva
18. Brainly
19. Cookpad
20. Linggo
21. Pedulilindungi
22. Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)
23. Mobile JKN
24. KBBI
25. Jakarta Smart City
26. Mawas Ozon
27. Halal MUI
Itulah sederet aplikasi yang diketahui belum terdaftar sebagai PSE dan terancam diblokir oleh Kominfo.
Publik tentunya mengharapkan bahwa sederet aplikasi tersebut segera mendaftar sebagai PSE Kominfo.
Mengingat banyak aplikasi yang terancum dalam daftar pemblokiran Kominfo merupakan aplikasi besar dan sering digunakan.***