1. Propam adalah wadah organisasi Polri berbentuk divisi yang bertanggung jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan internal Polri
2. Propam memiliki tugas secara umum yaitu membina dan menyelenggarakan pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal Polisi
3. Propam juga bertugas untuk pelayanan pengaduan tentang adanya penyimpangan anggota/PNS Polisi
4. Divisi Propam memiliki tugas meliputi perumusan dan pengembangan kode etik profesi.
5. Propam juga memiliki fungsi pembinaan disiplin tata tertib serta penegakkan hukum pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan
Itu tadi beberapa tugas dari divisi Propam Polisi, kutipan tersebut diambil dari laman https://propam.riau.polri.go.id/sejarah
Demikian informasi singkat mengenai apa tugas dan fungsi Propam dalam Polisi. Semoga bermanfaat.***