Viral! Terjadi Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, KAI Ambil Langkah Tegas

- 22 Juni 2022, 16:09 WIB
Seorang pria yang melakukan pelecehan di Kereta Api Argo Lawu hingga viral di media sosial akhirnya dikenai sanksi berupa Blacklist oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Seorang pria yang melakukan pelecehan di Kereta Api Argo Lawu hingga viral di media sosial akhirnya dikenai sanksi berupa Blacklist oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). /Tangkapan layar Twitter @selasarabu_

INFOSEMARANGRAYA.COM - Viral video yang menunjukan pelecehan di kereta api Argo Lawu, KAI ambil langkah tegas.

Beberapa waktu lalu jagad Twitter dihebohkan dengan pelecehan seksual yang terjadi di kereta api Argo Lawu.

Dalam thread Twitter yang ditulis oleh akun @Selasarabu_ itu mengunggah video bukti seorang pria yang menjulurkan tanganya ke dekat paha wanita tersebut.

Selain itu, akun tersebut juga menceritakan kronologi kerjadian yang dialaminya.

Baca Juga: Razman Nasution Mengaku Pernah Jadi Pengacara Budi Gunawan, Ketua Tim Kuasa Hukum Angkat Bicara

Kejadian tersebut tidak hanya sekali. Pria tersebut diketahui mencoba untuk menjulurkan tangannya kepada paha wanita tersebut beberapa kali dan dua kali ditegur oleh sang wanita.

Karena tidak kunjung berhenti, wanita tersebut mencoba untuk memvideo perilaku pria yang duduk di sebelahnya.

Setelah itu, sang wanita menghubungi pihak kondektur dari Kereta Argo Lawu untuk meminta berpindah kursi.

Terhadap kejadian tersebut, pihak KAI menegambil tindakan tegas untuk penumpang pria tersebut.

Baca Juga: Apakah Berbahaya Jika Skoliosis Dibiarkan Begitu Saja? Simak Penjelasannya Disini

Dalam siaran pers oleh pihak KAI, akan melakukan blacklist terhadap penumpang pria yang melakukan pelecehan seksual tersebut.

“KAI memohon maaf & mengambil langkah tegas dg melakukan blacklist thdp pelaku pelecehan seksual. Jika #SahabatKAI melihat/mengalami tindakan pelecehan seksual di area stasiun & KA, Railmin imbau utk melapor kpd petugas/DM ke kami.” tulis KAI dalam akun Twitter resmi.

Berdasarkan bukti video yang diberikan oleh penumpang wanita tersebut, KAI akan melakukan Blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan yang bersangkutan.

Terhadap blacklist Nomor Induk Kependudukan, pria tersebut tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x