Terutama bagi seseorang yang benar-benar terdampak covid-19, pelaku usaha mikro atau kecil, dan seseorang yang belum mendapatkan pekerjaan. Tentunya sangat mengharapkan agar bisa lolos Kartu Prakerja gelombang 32 kali ini.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 32 yang telah dibuka ini dapat diikuti oleh siapapun kecuali tujuh profesi sebagai berikut:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota DPRD
3. ASN
4. Prajurit TNI
5. Anggota Kepolisian RI
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD