Namun, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 30.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar Kartu Prakerja gelombang 30:
Baca Juga: Mulai dari 3,5 Juta! Ini Dia Harga iPhone X, XR, dan XS Second Terbaru yang Masih Worth It Banget
1. Pencari kerja, pekerja/ buruh yang terkena PHK, atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/ buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang paling rendah berusia 18 tahun dan maksimal berusia 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Tidak menerima bantuan sosial lain dari Pemerintah.
5. Dalam satu KK, maksimal hanya dua NIK yang dapat menjadi penerima Kartu Prakeja.
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ASN, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.