Peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2 dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 3 PPPK Guru 2021.
Berikut kriteria seleksi kompetensi tahap 3 dilansir dari pengumuman Dirjen Tendik Kemendikbud Ristek Nomor 3768/B/GT.01.00/2021
1. Peserta dari THK -II yang dinyatakan tidak lulus seleksi komepetensi 1 dan 2 PPPK Guru 2021
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan dinyatakan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2
Baca Juga: Pengumuman Hasil PPPK Tahap 2 Ditunda, Ketua Perkumpulan Honorer K2 Beri Kritikan Pedas
3. Guru swasta yang terdaftar du Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Formasi yang dapat dipilih pada seleksi tahap 3 adalah seluruh formasi yang masih tersedia di seluruh wilayah di Indonesia. Peserta juga harus memilih formasi sesuai sertifikat kuslifikasi akademik masing - masing.
Passing grade seleksi kompetensi tahap 3
Passing grade merujuk pada pedoman Kementrian PANRB. Ada tiga kategori passing grade seleksi kompetensi tahap 3 PPPK Guru 2021, yaitu