Lanjut Ridwan Kamil, Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan Polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak.
Kemudian kata Ridwan Kamil, masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi dimana-mana.
Sebuah fenomena yang merisaukan. Ridwan Kamil berharap semua pihak bisa mencarikan solusi agar kasus ini tidak terulang di masa depan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca Juga: Sumur Resapan Dinilai Tidak Efektif, Netizen Naikkan Tagar #AniesGagalTotal
Ridwan Kamil juga berharap kepada semua bersama-sama ikut mendorong agar RUU Tindak Kekerasan Seksual di DPR segera diluluskan dan hukumnya bisa lebih tajam daripada KUHP.***