Setelah dilakukan pengejaran olih polisi, akhrnya Tersangka NK berhasil diringkus di rumah istri kedua di Riau.
Rata-rata tersangka mendapat sekitar Rp250 Juta dari setiap korbanya.
Kepada polisi, tersangka mengakui uang tersebut dihabiskan untuk berfoya-foya, menikah lagi dan memenuhi kebutuhan sehari hari.
Menurut keterangan polisi, sejauh ini baru ada empat orang yang mengaku sebagai korban. Masih memungkinkan adanya korban lain yang belum melapor.
Tersangka kemudian dibawa oleh aparat dari Pekanbaru menuju Polres Madiun Kota untuk menindaklanjuti proses hukum yang berlaku. Tersangka terancam hukuman empat tahun masa kurungan atas perbuatanya.***