Saham Bandara Kualanamu Dijual ke Perusahaan Asing, Said Didu: Mitra Stategis Bagi Hasil!

- 25 November 2021, 19:59 WIB
Said Didu. Saham Bandara Kualanamu Dijual ke Perusahaan Asing, Said Didu: Mitra Stategis Bagi Hasil!
Said Didu. Saham Bandara Kualanamu Dijual ke Perusahaan Asing, Said Didu: Mitra Stategis Bagi Hasil! /Tangkapan layar/Kanal YouTube ILC

INFOSEMARANGRAYA.COM – Saham Bandara Internasional Kualanamu dijual ke Perusahaan India, Said Didu menyebutnya "mitra strategis bagi hasil".

Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang yang menjadi objek vital di Sumatera Utara sekarang sudah tidak sepenuhnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Angkasa Pura II (Persero).

Hal tersebut terjadi karena sebesar 49% saham sudah dimiliki oleh perusahaan asing, yaitu GMR Airport Internasional yang berbasis di India.

Baca Juga: Drama Korea Hellbound Disebut-Sebut Bakal Saingi Squid Game, Intip Sinopsisnya Disini!

Meskipun PT Angkasa Pura II masih memegang 51% saham, namun GMR Airport Internasional telah memenangkan tender stategic partenship dari Bandara Internasional Kualanamu.

Hal tersebut menjadikan GMR Airport Internasional sebaagi pihak yang mengelola bandara kebanggaan warga Sumut selamana 25 tahun.

Bandara Internasional Kualanamu ini telah dijual dengan nilai kerjasama sebesar Rp85,6 triliun, dan termasuk di dalamnya merupakan investasi berupa mitra strategis senilai Rp15 triliun.

Baca Juga: Greysia Polii Bakal Podcast Bersama Anders Antonsen Saat Indonesia Open 2021 di Bali.

Atas kejadian ini, banyak pro dan kontra dari masyarakat Sumut. Pasalnya Bandara Internasional Kualanamu adalah ikon sekaligus objek vital masyarakat Sumatra Utara.

Menanggapi hal tersebut, Said Didu menyebutkan bahwa kerjasama bentuk mitra strategis ini tidak identik dengan menjual saham, melainkan cenderung sebagai bentuk bagi hasil.

Melalui akun Twitter pribadinya, @msaid_didu Sadi Didu menyatakan pendapatnya.

“Ini agak aneh, menjual saham kok sepertinya tidak (dengan) persetujuan DPR dan Kemenkeu.
Jika demikian, maka melanggar UU BUMN dan UU Keuangan Negara. Mitra strategis bukan identik dengan menjual saham, tapi bagi hasil.”

Baca Juga: Jokowi Sebut Anggaran Rp266 Triliun Belum Terserap Pemda, Susi Pudjiastuti: Saatnya Dipotong!

Melihat kasus ini mencuat, Said Didu menyebutkan bahwa adanya keanehan. Pasalnya tidak disebutkan adanya persetujuan dari DPR dan keputusan dari Kementerian Keuangan mengenai keputusan ini.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini menyebutkan bahwa usaha mitra strategis ini lebih cenderung sebeagai bentuk bagi hasil dari para pihak kemitraan.

Kasus saham Bandara Kualanamu yang dijual ke perusahaan asing ini membuat banyak warga Sumatra Utara merasa kecewa atas keputusan BUMN PT Angkasa Pura II dan pengelola bandara.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah