Baca Juga: Mengenal Efektivitas Obat Covid-19: Molnupiravir dan Paxlovid
Alasan pencabutan izin usaha dalam keterangan yang dijelaskan sebagai tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan tersebut.
Setelah dicabutnnya izin usaha tersebut, perusahaan tetap diwajibkan untuk menuntaskan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku serta perusahaan dilarang untuk beroperasi lagi usaha dibidangnya tersebut.
Baca Juga: Jasad Pemuda Asal Cianjur yang Tewas Tenggelam di Pantai Karang Hawu Berhasil Ditemukan Tim SAR
Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah Pertolongan Pertama saat Terkena Penyakit Jantung Koroner
Menurut Dwi, hak dan kewajiban yang dimaksuda dalam ketentuang perundang-undangan yang berlaku meliputi debitur, kreditur, dan memberikan dana pada yang berkepengingan.
Perusahaan juga diharuskan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pemberi dana terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selain itu perusahaan juga harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.*