INFOSEMARANGRAYA.COM- Kabar mengejutkan, libur cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 resmi ditiadakan.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy pada Rabu 27 Oktober 2021.
Penetapan kebijakan ditiadakan nya libur cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 ini diatur sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri 712/2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Baca Juga: Harga Tes PCR Jawa-Bali Turun Rp275.000, Ini Aturan Terbaru dari Kemenkes
"Menpan RB, Menaker dan Menteri Agama memutuskan bahwa tahun ini tidak ada cuti bersama," kata Muhadjir Effendy di Karanganyar.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dan mencegah adanya gelombang ketiga Covid-19.
Muhadjir Effendy menambahkan harus ada aturan-aturan untuk memastikan agar tidak terjadi gelombang ke 3 seperti terjadi di negara lain saat ini.
Pasalnya di beberapa negara seperti Eropa, Amerika Selatan juga Asia kasus Covid-19 mengalami kenaikan dan sangat mengkhawatirkan.