Baca Juga: 25 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW: Gampang Dipakai, Keren Cocok Untuk Profil Sosmed
Seiring masuknya Kota Semarang ke Level 1, Pemkot Semarang, lanjut dia, akan menerapkan sejumlah kebijakan terkait dengan kelonggaran-kelonggaran bagi warga kota Semarang.
Misalnya saja untuk Mal, Hypermart, Supermarket boleh buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan untuk Rumah Makan, Cafe, resto boleh buka hingga pukul 24.00 dengan kapasitas 75 persen.
PKL atau usaha di ruang publik boleh buka dengan kapasitas 75 persen tanpa pengaturan jam. Bioskop dan cafe yang ada di bioskop buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 75 persen.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di UNNES Tinggi, BEM UNNES: Kebanyakan Korban Tak Berani Melapor
Baca Juga: Sebanyak 268.735 Warga Purbalingga Telah Terima Vaksin Covid-19
Pertemuan sosial budaya dan resepsi pernikahan bisa mencapai 75 persen dari kapasitas. Sedang tempat ibadah buka dengan kapasitas 75 persen.
“Nah untuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka masih tetap sama aturannya dengan level 2,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk tempat wisata, tempat ruang terbuka publik boleh buka dengan kapasitas 75 persen.