Kota Semarang Berstatus PPKM Level 1, Hendi Beri Kelonggaran Ini Bagi Warga

- 19 Oktober 2021, 18:03 WIB
Kota Semarang kini berstatus PPKM Level 1, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi beri kelonggaran berikut ini bagi warga.
Kota Semarang kini berstatus PPKM Level 1, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi beri kelonggaran berikut ini bagi warga. /Instagram @hendrarprihadi

Baca Juga: 25 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW: Gampang Dipakai, Keren Cocok Untuk Profil Sosmed

Seiring masuknya Kota Semarang ke Level 1, Pemkot Semarang, lanjut dia, akan menerapkan sejumlah kebijakan terkait dengan kelonggaran-kelonggaran bagi warga kota Semarang.

Misalnya saja untuk Mal, Hypermart, Supermarket boleh buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan untuk Rumah Makan, Cafe, resto boleh buka hingga pukul 24.00 dengan kapasitas 75 persen.

PKL atau usaha di ruang publik boleh buka dengan kapasitas 75 persen tanpa pengaturan jam. Bioskop dan cafe yang ada di bioskop buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 75 persen.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di UNNES Tinggi, BEM UNNES: Kebanyakan Korban Tak Berani Melapor

Baca Juga: Sebanyak 268.735 Warga Purbalingga Telah Terima Vaksin Covid-19

Pertemuan sosial budaya dan resepsi pernikahan bisa mencapai 75 persen dari kapasitas. Sedang tempat ibadah buka dengan kapasitas 75 persen.

“Nah untuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka masih tetap sama aturannya dengan level 2,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk tempat wisata, tempat ruang terbuka publik boleh buka dengan kapasitas 75 persen.

Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Kreatif, Hendi Ubah Pasar Bulu Semarang Jadi Bulu Creative Market, Ini Rencananya!

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah