Kemenkes: Sertifikat Vaksinasi Belum Dijadikan Syarat Lakukan Perjalanan

- 17 Maret 2021, 00:16 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19.
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19. /PMJ News

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan ketentuan jika sertifikat vaksinasi Covid-19 yang sudah diberikan kepada masyarakat belum bisa dijadikan sebagai syarat melakukan perjalanan.

Ketentuan ini ditegaskan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi dalam siaran pers nya, Selasa 16 Maret 2021.

“Karena kan kita semua tahu, kita masih berhadapan dengan pandemi Covid-19. Dan, saya tegaskan sertifikat vaksin tersebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan,” tutur Nadia.

Baca Juga: Bawa Pedang saat Sidang Rizieq Shihab, Pria Bergaya Pencak Silat Diperiksa Polisi

Baca Juga: Jelang laga Liga Champions Melawan Atalanta, Ini Komentar Benzema Soal Atalanta hingga Ronaldo.

Siti Nadia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan tetap diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan tes Covid-19 walaupun memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19.

Alasannya karena siapapun yang sudah menerima vaksin, belum sepenuhnya bebas dan masih memiliki resiko untuk tertular virus Covid-19.

“Inilah yang wajib diketahui, walaupun sudah melewati proses vaksinasi Covid-19 bukan berarti sertifikat vaksinasi tersebut bisa diberlakukan atau digunakan untuk pelaku perjalanan,” terangnya.

Baca Juga: Tak Suka Dengan Keberhasilan Orang Lain? Awas Bahaya Terkena Crab Mentality

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x