Hati-hati Penipuan Vaksinasi Covid-19 Minta Bayaran, Ini Modusnya

- 4 Maret 2021, 12:26 WIB
Divisi Humas Polri mengimbau masyarakat terkait modus penipuan program vaksinasi Covid-19.
Divisi Humas Polri mengimbau masyarakat terkait modus penipuan program vaksinasi Covid-19. /PMJ News/Divisi Humas Polri/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Sejak beberapa minggu lalu, Indonesia sudah mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi ini sebagai usaha besar dalam menanggulangi pandemi virus Corona yang telah melanda sudah 1 tahun ke belakang.

Baca Juga: Pantau Vaksinasi Covid-19 di 2 Rumah Sakit Ini, Ganjar: Prioritaskan Lansia Dulu

Baca Juga: Lanjutkan Program Vaksinasi, Malaysia Juga Gunakan Vaksin Sinovac Buatan Tiongkok

Namun, dibalik tingginya antusiasme masyarakat untuk mendapatkan vaksin dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Ada beberapa praktik penipuan yang sudah bersiap memanfaatkan program vaksinasi Covid-19 ini.

Para pakar memperingatkan penipuan akan terlihat meyakinkan, seolah resmi dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pantau Vaksinasi Pasar Gede dan Pasar Klewer, Gibran Salut Kekompakan Pedagang

Baca Juga: Pasokan Vaksin Covid-19 di Negara Ini Terbatas, Kenapa Ya?

Sehingga masyarakat diminta berhati-hati karena para penipu bisa mengetahui nama, nomor telepon dan email kita. Mereka kemungkinan besar akan menelepon atau mengirimkan SMS ke calon korban.

Menyikapi hal ini, Divisi Humas Polri memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus penipuan seperti ini.

Baca Juga: Vaksinasi Turunkan Kasus Covid-19 pada Nakes di Kota Semarang Hingga 30 Persen

Baca Juga: Kemenkes Jelaskan Prosedur Vaksinasi Bagi Lansia, Ini Cara Pendaftarannya!

Humas Polri pun memberikan peringatan di laman resmi Instagramnya, @divisihumaspolri, Kamis 4 Maret 2021.

Berikut modus yang dilakukan para penipu yang memanfaatkan program vaksinasi Covid-19:

1. Berpura-pura menjadi Tenaga Kesehatan
2. Modus mengaku mempercepat antrian
3. Modus meminta bayaran
4. Penipuan melalui SMS/Telepon
5. Pembayaran melalui via transfer. ***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah