Dipanggil Komisi III KOMISI III DPR RI, Kapolri Ungkap Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hampir Selesai

24 Agustus 2022, 21:17 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI /Tangkapan layar YouTube DPR RI

INFOSEMARANGRAYA.COM - Dipanggil Komisi III DPR RI, Kapolri ungkap pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J hampir selesai.

Kasus pembunuhan Brigadir J masih menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

Setelah memanggil Menkopolhumkam Mahfud MD, kali ini Komisi III DPR RI memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menjelaskan bahwa agenda rapat dengar pendapat yang dilaksanakan dengan Kapolri guna menjelaskan peristiwa Duren Tiga terkait dengan pembunuhan Brigadir J.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi III DPR RI bersama dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri terhadap kasus pembunuhan Brigadir J hampir selesai.

Baca Juga: DPR RI Beri Saran untuk Nonaktifkan Kapolri, Ini Momen Kedekatan Jenderal Listyo Sigit dan Irjen Ferdy Sambo

Selain itu, Kapolri juga menyampaikan bahwa Komnas HAM masih melakukan investigasi terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Saat ini, investigasi oleh Komnas HAM masih terus berjalan, sedangkan dari Timsus saat ini juga melanjutkan penyidikan yang saat ini hampir selesai, kemudian juga melanjutkan pemeriksaan dengan mempersiapkan sidang kode etik,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam RDP bersama Komisi III DPR RI.

Diketahui bahwa dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kapolri didampingi oleh 18 personel yang tergabung dalam Timsus Polri yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolri juga menegaskan bahwa Timsus Polri akan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J sesuai dengan fakta secara objektif, transparan, terbuka, dan akuntabel.

Baca Juga: Siapa Kuat Ma'ruf? Benarkah Dia Sosok Squad Lama Menurut Brigadir J?

Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan dengan berpedoman kepada kaidah-kaidah penyelidikan dan penyidikan dalam scientific crime investigation dan prinsip HAM.

Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Berkas perkara 4 dari 5 orang tersangka telah dilimpahkan kepada kejaksaan selaku jaksa penuntut umum.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler