Tidak Penuhi Syarat Perjalanan, Calon Penumpang Kereta Api Lakukan Pelecehan Kepada Petugas Stasiun

23 Agustus 2022, 09:39 WIB
Calon Penumpang Kereta Api wajib antigen bila belum mendapat vaksin booster. /Humas PT KAI Daop 3 Cirebon

INFOSEMARANGRAYA.COM - Baru-baru ini petugas stasiun mengalami pelecehan oleh calon penumpang kereta api karena tidak penuhi syarat perjalanan.

Dikabarkan bahwa petugas stasiun yang alami pelecehan oleh calon penumpang kereta api terjadi saat pemeriksaan syarat perjalanan, yang mana orang tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dikabarkan juga bahwa petugas stasiun kereta api yang alami pelecehan dari calon penumpang yang tak penuhi syarat perjalanan itu terjadi di Stasiun Paledang Bogor.

Baca Juga: Ekspresi Maguire, Ronaldo Hingga Robertson yang Cosplay, Inilah Hal Menarik di North West Derby

Menanggapi insiden pelecehan yang dialami petugas stasiun kereta api di Paledang Bogor, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa angkat bicara dan mengecam tindakan calon penumpang yang tidak penuhi syarat perjalanan itu.

Disebutkan bahwa PT KAI akan menindak keras calon penumpang yang lakukan pelecehan kepada petugas kereta api.

“Atas kejadian tersebut Daop 1 Jakarta akan menindak tegas oknum (calon penumpang kereta api) yang dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada petugas stasiun yang sedang menjalankan pekerjaannya sesuatu aturan,” sebut Eva Chairunisa dikutip dari Antara pada 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Link Streaming Super Big Match BRI Liga 1 Persib vs Bali United, Dua Raksasa Indonesia Sedang Terlunta-lunta

Eva juga mengatakan bahwa calon penumpang kereta api yang tak penuhi syarat dan lakukan pelecehan kepada petugas stasiun itu kini telah dilaporkan ke Polresta Bogor.

“KAI Daop 1 Jakarta saat ini tengah memproses laporan ke Polresta Bogor,” ucap Eva menindaklanjuti insiden tidak menyenangkan yang dialami petugas stasiun.

Perlu diketahui bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh penumpang kereta api diwajibkan mematuhi Surat Edaran dari Kemenhub No. 80 tahun 2022, yang isinya sebagai berikut:

Baca Juga: Baru Selesai Ziarah Kubur, Penumpang Angkutan Umum Tewas Usai Alami Kecelakaan di Jalan Kiai Saleh Semarang

Satu. Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Kedua. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Ketiga. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: PT KAI Ambil Sikap Tegas Terhadap Calon Penumpang yang Melecehkan Petugas

Kabar terbaru juga disebutkan bahwa KAI kini telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Sehingga memudahkan validasi data vaksin atau hasil tes Covid-19 bagi calon penumpang kereta api.

Jika nantinya ditemukan tidak memenuhi syarat perjalanan, para calon penumpang diharapkan untuk memenuhi ketentuan terlebih dahulu atau dapat membatalkan tiket keberangkatan.***

 
Editor: Alfio Santos

Tags

Terkini

Terpopuler