INFOSEMARANGRAYA.COM – Simak artikel ini untuk mengetahui tugas divisi Propam selengkapnya.
Baru-baru ini viral kasus Polisi tembak Polisi yang ber-TKP di kediaman dari Kadiv Propam. Kasus ini menimpa Brigadir J dan Bharada E.
Kronologi singkat dari kejadian ini adalah saat Brigadir J diduga ingin melecehkan istri Kadiv Propam yang diketahui oleh Bharada E.
Baca Juga: Mengejutkan! Beberapa Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Polisi Brigadir J dan Bharada E Resmi Dirilis!
Lantas Brigadir J panik kemudian menembak Bharada E dengan 7 tembakan, dan dibalas oleh Bharada E dengan 5 tembakan.
Naas, Brigadir J harus tewas dalam kejadian ini dengan 5 luka tembak dan luka sayatan. hingga saat ini masih ditelusuri kasusnya oleh Polisi.
Timbul pertanyaan yang dikeluarkan oleh warganet sebenarnya apa itu Propam atau divisi Propam. Apa tugas dari divisi Propam.
Baca Juga: Apa Sebenarnya Tugas dan Jabatan Brigadir J dan Bharada E? Simak Selengkapnya di Sini
Berikut ini Info Semarang Raya akan memberikan informasi seputar tugas Propam:
1. Propam adalah wadah organisasi Polri berbentuk divisi yang bertanggung jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan internal Polri
2. Propam memiliki tugas secara umum yaitu membina dan menyelenggarakan pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal Polisi
3. Propam juga bertugas untuk pelayanan pengaduan tentang adanya penyimpangan anggota/PNS Polisi
4. Divisi Propam memiliki tugas meliputi perumusan dan pengembangan kode etik profesi.
5. Propam juga memiliki fungsi pembinaan disiplin tata tertib serta penegakkan hukum pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan
Itu tadi beberapa tugas dari divisi Propam Polisi, kutipan tersebut diambil dari laman https://propam.riau.polri.go.id/sejarah
Demikian informasi singkat mengenai apa tugas dan fungsi Propam dalam Polisi. Semoga bermanfaat.***