Kartu Prakerja Gelombang 33 Telah Dibuka, Dapatkan Insentif Senilai Rp3,55 Juta Dengan Melengkapi Syarat Ini!

18 Juni 2022, 18:57 WIB
Kartu Prakerja gelombang 33 resmi dibuka, ini syarat pendaftarannya /Instagram @pramerja.go.id/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33 saat ini telah dibuka, bagi anda yang belum lolos pada gelombang sebelumnya jangan khawatir, karena masih ada kesempatan untuk kembali mendaftar.

Pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33 kali ini, peserta yang lolos sampai tahap akhir akan mendapatkan insentif senilai Rp3,55 Juta yang bisa digunakan sebagai saldo pelatihan dalam meningkatkan skill para pencari kerja.

Dari insentif tersebut, terdapat beberapa bagian diantaranya saldo Rp1 juta digunakan untuk membayar pelatihan yang diminati dan tidak dapat ditukarkan dalam bentuk tunai.

Baca Juga: Info Loker BUMN! PT ASABRI (Persero) Sedang Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan S1 Terbaru Juni 2022

Ada pula saldo sebesar Rp600.000 yang akan dikirimkan per bulan setelah peserta membeli pelatihan dan lolos seleksi Kartu Prakerja.

Setelah insentif tersebut, peserta juga mendapatkan Rp150.000 selama tiga bulan berturut-turut yang didapatkan dari isentif survei.

Seluruh nilai insentif yang diberikan ini berlaku untuk peserta yang lolos administrasi dan seleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Rumor Tentang Spesifikasi iPhone 14 Pro dan iPhone 14 Pro Max, Cek di Sini!

Beberapa peserta bisa saja tidak lolos pada tahap administrasi karena tidak lengkapnya data yang dimasukkan atau tidak sesuainya data yang tertera dalam KTP.

Untuk itu, simak tips berikut agar lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 33:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Pendaftar tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, diantaranya seperti pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja serta pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan atau Anggota DPR/DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa beserta perangkatnya dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Peserta bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemic Covid-19

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang dapat menjadi Penerima Kartu Prakerja.

7. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK saja yang dapat menjadi peneriman Kartu Prakerja.

Baca Juga: 15 Twibbon HUT DKI Jakarta ke 495 dengan Desain Menarik dan Kekinian, Langsung Bisa Pasang di Profil WA!

Setelah memenuhi semua syarat diatas, pastikan kembali peserta mendaftar dengan nomor ponsel dan alamat email yang aktif.

Beberapa kendala yang dialami oleh peserta Kartu Prakeja yang tidak lolos adalah ketidaksesuaian nomor ponsel dan email yang tertera, adapula beberapa identitas yang tidak sama persis dengan data di Dukcapil.

Untuk itu perhatikan syarat berikut, agar dapat lolos administrasi dan seleksi Kartu Prakeja Gelombang 33.

Baca Juga: Link Download MP3 Lagu Glimpse of Us - Joji yang Jadi Sound Viral di FYP TikTok + Lirik dan Terjemahan

1. Pastikan data peserta yang diisi saat pendaftaran sama persis dan sesuai dengan data pada Dukcapil.

2. Pada bagian unggah foto, unggahlah foto KTP langsung dari kamera HP dengan kualitas gambar yang jelas, pencahayaan yang memadai dan sesuai ketentuan.

3. Unggah foto verifikasi wajah yang langsung diambil dari kamera dengan kualitas gambar yang baik, tanpa menggunakan aksesoris.

4. Izinkan situs Kartu Prakerja mengetahui lokasi Anda dengan pilih 'Allow' atau ‘Terima’ saat notifikasi muncul.

5. Jawab pertanyaan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar dengan benar.

Baca Juga: Charlie Puth dan Jungkook BTS Hebohkan ARMY dengan kolaborasi terbaru ‘Left and Right” Segera Rilis Akhir Juni

Itulah tata cara dan syarat agar lolos proses administrasi dan seleksi Kartu Prakerja Gelombang 33, untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat mengunjungi website resmi penyelenggara Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.***

Editor: Alfio Santos

Tags

Terkini

Terpopuler