Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 Sudah Dibuka, Apa Saja Syaratnya?

22 Mei 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi prakerja gelombang 30. Kartu prakerja gelombang 30 sudah dibuka, penyandang disabilitas dianjurkan untuk mendaftar. /Instagram.com/@ Prakerja.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM – Sehari setelah penutupan gelombang 29, kini Kartu Prakerja gelombang 30 sudah dibuka.

Informasi dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 tersebut diumumkan dalam unggahan akun Instagram @prakerja.go.id pada malam ini, Sabtu 21 Mei 2022.

Bagi sebagian orang yang belum lolos saat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 29, maka bisa mengklik gabung pada gelombang 30.

Baca Juga: INFO LOKER! PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Buka 6 Posisi Lowongan Kerja Untuk Lulusan D3 dan S1 Mei 2022

Banyaknya orang yang ingin menerima manfaat dari Kartu Prakerja, Pemerintah pun melakukan seleksi agar dana bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran.

Seperti yang telah diketahui bahwa Kartu Prakerja gelombang 1 diluncurkan pada 11 April 2020. Ada sebanyak 11,4 juta orang yang menjadi penerima Kartu Prakerja di tahun 2020 hingga 2021.

Anggaran dana yang digelontorkan pun tidak tanggung-tanggung, yakni 20 triliun di tahun 2020. Sedangkan anggaran dana di tahun 2021 mencapai 21,1 triliun.

Baca Juga: Kabar Duka: Mantan Juru Bicara Satgas Covid-19 Achmad Yurianto Meninggal Dunia Akibat Kanker Usus

Sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai berapa jumlah kuota penerima Kartu Prakerja, terutama untuk gelombang 30 ini.

Namun, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 30.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar Kartu Prakerja gelombang 30:

Baca Juga: Mulai dari 3,5 Juta! Ini Dia Harga iPhone X, XR, dan XS Second Terbaru yang Masih Worth It Banget

1. Pencari kerja, pekerja/ buruh yang terkena PHK, atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/ buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang paling rendah berusia 18 tahun dan maksimal berusia 64 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Tidak menerima bantuan sosial lain dari Pemerintah.

5. Dalam satu KK, maksimal hanya dua NIK yang dapat menjadi penerima Kartu Prakeja.

6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ASN, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Kisaran Harga iPhone 14 Hingga 14 Pro Max yang Siap Rilis 13 September! Spesifikasi Tinggi Harga Lebih Murah

Pendaftar Kartu Prakerja juga bisa dari lulusan Universitas mana pun atau bagi yang sudah bekerja sekalipun. Hal itu karena mereka juga memerlukan peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

Namun, kembali kepada kebijakan Kartu Prakerja itu sendiri yang saat ini lebih memprioritaskan kepada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Sekian informasi yang dapat kami bagikan mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 30 yang sudah dibuka dan tentunya informasi terkait syarat wajib bagi pendaftar.***

Editor: Alfio Santos

Sumber: Instagram @prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler