BKN Ingatkan Batas Waktu Pengisian DRH Bagi Calon PPPK Guru, Berikut Tata Cara Pengisianya

29 Desember 2021, 10:50 WIB
Ini 2 Link Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 2, Cek Hasil PPPK Guru Tahap 2 Segera! /BKN/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan kepada para calon PPPK Guru terkait batas waktu pengisian daftar riwayat hidup (DRH)

Sesuai jadwal yang telah diserahkan oleh BKN kemasing -masing instansi, pengisian DRH sudah dimulai sejak 24 Desember 2021- 10 Januari 2022.

Sejauh ini belum ada perubahan jadwal dan masih sesuai dengan surat Deputi Mutasi BKN tertanggal 20 Desember 2021.

Baca Juga: Syarat SKD CPNS PPPK 2021 Wajib Swab Antigen Atau Kartu Vaksin? Begini Kata BKN

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, BKN sudah jauh-jauh hari menginformasikan masalah pembekasan NIP PPPK Guru.

Saat pengumuman PPPK Guru maupun non-guru yang dilaksanakan pada 29-30 Oktober, beberapa hari setelahnya yaitu pada 2 November 2021, BKN menerbitkan surat terkait persyaratan pemberkasan NIP PPPK 2021.

Suherman menyarankan agar para peserta tidak perlu menunggu sampai hari terakhir pengisian karena akan membuat stres sendiri.

Baca Juga: Berikut Kriteria dan Syarat Untuk Bisa Lolos Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3, Simak Nilai Passing Gradenya!

Dalam surat BKN Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tertanggal 20 Desember 2021 dan ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto menyebutkan pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH.

Para peseta PPPK Guru selanjutnya menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai 24 Desember 2021 - 10 Januari 2022.

Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK Guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital yang dimulai pada 2 Januari - 31 Januari 2022.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Oleh BKN di Website Resmi SSCASN, Buruan Cek!i

Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru 2021 ditetapkan terhitung sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul.

Penetapan NIP PPPK Guru ditunjukan kepada Kepala BKN untuk instansi pusat, dan kepala kantor regional BKN untuk instansi daerah.

Karo Humas BKN Satya Pratama juga mengingatkan jangan sampai peserta PPPK Guru menunggu deadline 10 Januari 2022.

Baca Juga: Info Penting BKN! Masa Pendaftaran CPNS-PPPK 2021 Diperpanjang, Ini Formasi yang Masih Kosong dan Sepi Peminat

Satya menyebutkan mengisi DRH tidak lama. Kalau semua dokumen sudah ada, waktunya hanya beberapa menit saja.

Calon PPPK Guru perlu mengingat identitas yang digunakan saat mendaftar. Jika menggunakan KTP, gunakan itu untuk pengisian DRH.

Satya mencontohkan kasus perbedaan KTP dan ijazah. Para calon PPPK kebingungan apakah mengisi datanya sesuai KTP atau mengikuti ijazah.

"Nah, untuk kasus seperti itu gunakan identitas KTP. Jangan ijazahnya," ucapnya.

Baca Juga: Formasi Daftar CPNS BKN 2021: Pelamar Wajib Simak Cara dan Berkas Pendaftaran!

Alasanya, karena saat pendaftaran peserta PPPK Guru, honorernya menggunakan NIK. Tidak usah pusing dengan perbedaan data ijazahnya.
Sebab, dokumen yang diunggah saat pendaftaran sudah diverifikasi.

Lebih lanjut, Dia menambahkan, selama fotonya sama dan bisa dibuktikan bahwa ini orangnya sama tidak masalah bila ada perbedaan antara ijazah dengan KTP.

Verivikator akan menerimanya. Lagipula dokumen yang diunggah Guru honorer saat mendaftar kemudian dinyatakan lulus sudah diverifikasi.

"Dari 10 dokumen, tinggal dilihat mana berkas yang harus dilengkapi. Seperti surat keterangan kesehatan, SKCK, dan lainnya," ucap Satya

Baca Juga: Waspada Beredar Surat Pengangkatan CPNS Tanpa Tes, BKN Ingatkan Hal Ini

Adapun sepuluh dokumen untuk pemberkasan NIP PPPK Guru adalah sebagai berikut:

1. Pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Hasil scan jazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

3. Hasil scan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

4. Hasil scan asli daftar riwayat hidup (DRH) yang telah ditandatangani peserta bersangkutan dan bermaterai Rp 10 ribu. Formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

5. Hasil scan asli catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Kepolisan Resor (Polres) dan masih berlaku.

6. Hasil scan asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit layanan pelayanan kesehatan pemerintah.

7. Hasil scan asli Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

8. Hasil scan asli surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp 10 ribu yang berisi tentang;

a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).

c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau anggota TNI/Polri.

d. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis

e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

9. Hasil scan asli bukti pengalaman kerja yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja).

10. Hasil scan asli surat.***

Editor: Alfiansyah

Terkini

Terpopuler