Cek Jadwal, Kriteria, dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3, Peserta Tak Lulus Tahap 2 Bisa Ikut

18 Desember 2021, 17:00 WIB
Cek Jadwal, Kriteria, dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3, Peserta Tak Lulus Tahap 2 Bisa Ikut /Info Semarang Raya/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Peserta yang tidak lulus tahap 2 PPPK Guru 2021 dapat mengikuti seleksi tahap 3. Cek jadwal, syarat, dan passing grade seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3 berikut ini. 

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru tahap 2 telah diumumkan pada Jumat, 17 Desember 2021 setelah sempat mengalami penundaan. 

Bagi peserta yang lulus, diharapkan agar segera melengkapi dokumen persyaratan untuk nantinya mendapatkan Nomor Induk PPPK. 

Baca Juga: Cek Disini! Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 2 Mundur Lagi

Sedangkan bagi peserta yang tidak lulus akan diberi kesempatan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3. Lantas, kapan seleksi tahap 3 dilaksanakan? 

Yuk, cek jadwal, syarat, dan passing grade seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3 berikut ini 

Jadwal pelaksanaan PPPK Guru 2021 tahap 3 masih menunggu semua rangkaian jadwal seleksi tahap 2 selesai. 

Baca Juga: Sempat Ditunda, Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Telah Diumumkan

Rangkaian jadwal setelah pengumuman hasil seleksi tahap 2 adalah masa sanggah. Dalam masa ini, peserta yang tidak lulus atau keberatan dengan hasil seleksi tahap 2 dapat mengajukan sanggah.

Laporan tersebut akan diverifikasi ulang dan apabila terbukti ada kesalahan yang bukan dari peserta, maka hasil seleksi akan di umumkan kembali. 

Adapun jadwal agenda dari masa sanggah hasil seleksi tahap 2 yaitu 

Baca Juga: Sudah Keluar! Cek Info Pengumuman Hasil Tes PPPK (P3K) Guru Tahap 2 dan Tahapan Berikutnya

Masa sanggah I (pengajuan sanggah) - 16 Desember 2021 

Masa sanggah II ( tahap sanggah) - 19-2 5 Desember 2021 

Pengumuman pasca masa sanggah - 30 Desember 2021 

Jadi, apabila melihat dari agenda yang telah ada, seleksi kompetensi tahap 3 PPPK Guru 2021 akan dilaksanakan pada awal 2022. Namun, untuk jadwal resminya akan diumumkan melalui laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id. 

Baca Juga: Cek Passing Grade dan Pengumuman PPPK Guru Tahap 2, Klik Link gurupppk.kemdikbud.go.id Disini

Untuk itu peserta yang bernuat untuk mengikuti seleksi tahap 3 agar secara rutin melakukan pengecekan informasi dari website resmi Guru PPPK. 

Kriteria peserta seleksi kompetensi tahap 3 

Peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2 dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 3 PPPK Guru 2021. 

Berikut kriteria seleksi kompetensi tahap 3 dilansir dari pengumuman Dirjen Tendik Kemendikbud Ristek Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 

1. Peserta dari THK -II yang dinyatakan tidak lulus seleksi komepetensi 1 dan 2 PPPK Guru 2021 

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan dinyatakan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2 

Baca Juga: Pengumuman Hasil PPPK Tahap 2 Ditunda, Ketua Perkumpulan Honorer K2 Beri Kritikan Pedas

3. Guru swasta yang terdaftar du Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2 

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang tidak lulus seleksi tahap 2. 

Formasi yang dapat dipilih pada seleksi tahap 3 adalah seluruh formasi yang masih tersedia di seluruh wilayah di Indonesia. Peserta juga harus memilih formasi sesuai sertifikat kuslifikasi akademik masing - masing. 

Passing grade seleksi kompetensi tahap 3 

Passing grade merujuk pada pedoman Kementrian PANRB. Ada tiga kategori passing grade seleksi kompetensi tahap 3 PPPK Guru 2021, yaitu 

1. Passing grade kategori 1 

Kompetensi teknis: nilai ambang batas sesuai dengan ketentuan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021. Nilai kumulatif maksimal 500. 

Kompetensi Manajerial dan sosial kultural: nilai ambang batas 130. Nilai kumulatif maksimal 200. 

Kompetensi wawancara: nilai ambang batas 24. Nilai kumulatif maksimal 40. 

Baca Juga: Hasil Tes PPPK Tahap 2 Resmi Keluar, Cek Link Pengumuman Disini dan Simak Jadwal Terbarunya

2. Passing grade kategori 2 

Kompetensi teknis: nilai ambang batas tak ada. Nilai kumulatif maksimal 500. 

Kompetensi manajerial dan sosial kultural: nilai ambang batas 110. Nilai kumulatif maksimal 200. 

Kompetensi wawancara nilai ambang batas 20. Nilai kumulatif maksimal 40. 

3. Passing grade kategori 3 

Kompetensi teknis: nilai ambang batas pada sesuai pada ketentuan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021. Nilai kumulatif maksimal 500. 

Baca Juga: Info Pengumuman Tes PPPK Guru Tahap 2, Buruan Cek Hasil Tesnya, Perhatikan Cara dan Link Berikut Ini!

Kompetensi manajerial dan sosial kultural: nilai ambang batas 130. Nilai kumulatif maksimal 200. 

Kompetensi wawancara: nilai ambang batas 24. Nilai kumulatif maksimal 40. 

Demikian informasi terkait jadwal, kriteria, dan passing grade seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler