Polisi Amankan Pelaku Penipuan CPNS di Madiun, Total Kerugian Korban Capai Rp1,3 Miliar

30 November 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi CPNS / PNS, Pekerjaan dengan Jaminan Masa Depan yang Cerah sampai Anak Cucu /

INFOSEMARANGRAYA.COM - Seorang pelaku penipuan CPNS di Madiun yang telah merugikan para korbanya hingga Rp1,03 miliar berhasil dibekuk polisi.

Pihak Kepolisian mengatakan pelaku adalah NK (45) merupakan warga Kelurahan Sekip Hulu, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. NK (45) berhasil ditangkap di kediamanya, Kelurahan Tengkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Yang sebelumnya tinggal dan bekerja di Madiun.

"NK ini karyawan swasta dan mengaku bisa meloloskan ujian CPNS dengan imbalan sejumlah uang. Tetapi setelah korban selesai mengikuti tes, janji tersebut tidak terealisasi," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Putu Dewa Eka Darmawan saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Senin 29 November. Seperti yang telah dikutip dari ANTARA pada selasa 30 November.

Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021- 2 Januari 2022, Simak 10 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi

Diketahui tersangka dilaporkan Purwanto warga Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun. Bersama tiga orang temanya Purwanto mengakui telah menjadi korban dari NK yang mengaku bisa lulus ujian CPNS Untuk formasi pemerintah Kota Madiun.

Bukan main, Purwanto, bersama ketiga korban lain telah tertipu hingga total mencapai Rp1,035 Miliar.

Namun karena tak lekas tereliasisai janji dari tersangka. Para korban kemudian melapor kepada polisi.

Baca Juga: Kritik PT Telkom Indonesia, Erick Thohir: Telkom Harus Berubah dan Bertransformasi

"Kejadian dugaan penipuan itu terjadi pada kurun waktu bulan Mei sampai Oktober 2019. Setelah ditunggu, namun janji-janji tersangka belum juga terbukti dan akhirnya korban melapor pada Mei 2021 kemarin," ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan pengejaran olih polisi, akhrnya Tersangka NK berhasil diringkus di rumah istri kedua di Riau.

Rata-rata tersangka mendapat sekitar Rp250 Juta dari setiap korbanya.

Kepada polisi, tersangka mengakui uang tersebut dihabiskan untuk berfoya-foya, menikah lagi dan memenuhi kebutuhan sehari hari.

Baca Juga: INFO LOKER BUMN! Lowongan Kerja PT Toyota AUTO2000 Lulusan D3 dan S1 Terbaru, Deadline: 15 Desember 2021

Menurut keterangan polisi, sejauh ini baru ada empat orang yang mengaku sebagai korban. Masih memungkinkan adanya korban lain yang belum melapor.

Tersangka kemudian dibawa oleh aparat dari Pekanbaru menuju Polres Madiun Kota untuk menindaklanjuti proses hukum yang berlaku. Tersangka terancam hukuman empat tahun masa kurungan atas perbuatanya.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler