OJK Resmi Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia

10 November 2021, 10:47 WIB
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia lewat keputusan Dewan Komisaris /Tangkap Layar OVO/

 

 

INFOSEMARANGRAYA.COM- Melalui keputusan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan.


Perusahaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Laintai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 RT 017/ RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan tersebut kini telah resi berhenti beroperasi sejak 28 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Mengenal Ismail Marzuki, Sang Mestro Musik Indonesia yang Sosoknya Tampil Jadi Google Doodle Hari Ini

Baca Juga: 25 Link Download Twibbon Ucapan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2021 Paling Trending


Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A elaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu, 10 November 2021 di Jakarta.


"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Oktober 2021," katanya.

 

Baca Juga: Ismail Marzuki Dikenang Lewat Google Doodle, Ini Profil Lengkap, Biodata, serta Perjalanan Hidup Sang Maestro

Baca Juga: Mengenal Efektivitas Obat Covid-19: Molnupiravir dan Paxlovid


Alasan pencabutan izin usaha dalam keterangan yang dijelaskan sebagai tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan tersebut.


Setelah dicabutnnya izin usaha tersebut, perusahaan tetap diwajibkan untuk menuntaskan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku serta perusahaan dilarang untuk beroperasi lagi usaha dibidangnya tersebut.

Baca Juga: Jasad Pemuda Asal Cianjur yang Tewas Tenggelam di Pantai Karang Hawu Berhasil Ditemukan Tim SAR

Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah Pertolongan Pertama saat Terkena Penyakit Jantung Koroner


Menurut Dwi, hak dan kewajiban yang dimaksuda dalam ketentuang perundang-undangan yang berlaku meliputi debitur, kreditur, dan memberikan dana pada yang berkepengingan.


Perusahaan juga diharuskan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pemberi dana terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.


Selain itu perusahaan juga harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.*

Editor: Aisya Nur Aziza

Tags

Terkini

Terpopuler