Kota Semarang Berstatus PPKM Level 1, Hendi Beri Kelonggaran Ini Bagi Warga

19 Oktober 2021, 18:03 WIB
Kota Semarang kini berstatus PPKM Level 1, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi beri kelonggaran berikut ini bagi warga. /Instagram @hendrarprihadi

INFOSEMARANGRAYA,- Kasus Covid-19 di Kota Semarang mengalami penurunan dan kini sudah berstatus PPKM level 1. 

Meski turun level 1, pemberlakuan PPKM Jawa Bali masih terus dilakukan. Melihat penurunan ini, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memberikan sejumlah kelonggaran.

Hendrar Prihadi atau akrab disapa Hendi turut bersyukur dan berterimakasih atas kerja keras tenaga kesehatan, TNI, Polri, Forkopimda dan masyarakat kota Semarang

Baca Juga: PT KAI Ubah Jam Pelayanan di Stasiun Semarang Poncol, Ini Ketentuan Barunya!

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Semakin Mengerucut di Kota Semarang: Hanya Lima RT yang Zona Kuning

Hendi menyebut, turunnya level menjadi PPKM level 1 tak lepas dari peran mereka yang telah bekerja keras menangani Covid-19 di Kota Semarang.

Tak hanya itu, baginya seluruh warga Kota Semarang juga telah berkontribusi secara positif dan memberi dukungan dalam menangani pandemi serta tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Tapi Covid-19 belum selesai, maka jangan lengah. Tetap harus mentaati aturan dan pelaksanaan prokes dalam aktivitas sehari-hari,” kata Hendi, melalui pesan singkat, Selasa 19 Oktober 2021

Baca Juga: Bandara JB Soedirman Purbalingga Buka Layanan Tes Antigen Bagi Penumpang, Ini Ketentuan Lainya!

Baca Juga: 25 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW: Gampang Dipakai, Keren Cocok Untuk Profil Sosmed

Seiring masuknya Kota Semarang ke Level 1, Pemkot Semarang, lanjut dia, akan menerapkan sejumlah kebijakan terkait dengan kelonggaran-kelonggaran bagi warga kota Semarang.

Misalnya saja untuk Mal, Hypermart, Supermarket boleh buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan untuk Rumah Makan, Cafe, resto boleh buka hingga pukul 24.00 dengan kapasitas 75 persen.

PKL atau usaha di ruang publik boleh buka dengan kapasitas 75 persen tanpa pengaturan jam. Bioskop dan cafe yang ada di bioskop buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 75 persen.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di UNNES Tinggi, BEM UNNES: Kebanyakan Korban Tak Berani Melapor

Baca Juga: Sebanyak 268.735 Warga Purbalingga Telah Terima Vaksin Covid-19

Pertemuan sosial budaya dan resepsi pernikahan bisa mencapai 75 persen dari kapasitas. Sedang tempat ibadah buka dengan kapasitas 75 persen.

“Nah untuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka masih tetap sama aturannya dengan level 2,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk tempat wisata, tempat ruang terbuka publik boleh buka dengan kapasitas 75 persen.

Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Kreatif, Hendi Ubah Pasar Bulu Semarang Jadi Bulu Creative Market, Ini Rencananya!

Baca Juga: Pedagang Pasar Johar Demo, Hendi Minta Warga Lakukan Tes Swab

“Anak-anak sudah boleh masuk ke tempat wisata,” lanjutnya.

Meski sudah banyak kelonggaran yang dibuka, seluruh tempat tersebut tetap menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk pengunjung.

Hendi juga menekankan, masyarakat tetap tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun.

“Pesan saya, jangan lengah, prokes harus tetap dilakukan,” tandasnya.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler