Untuk Perjalanan Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh, PT KAI Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

13 September 2021, 14:20 WIB
PT KAI terapkan protokol ketat untuk pelanggan kereta api /Maulana Surya/ANTARA FOTO

INFOSEMARANGRAYA.COM - VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus memastikan bahwa protokol kesehatan diterapkan secara disiplin oleh seluruh pelanggan dan hanya yang sesuai peryaratan yang diizinkan naik kereta api.

"Layanan kereta api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan COVID-19 pada moda transportasi kereta api," kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Senin 13 September 2021.

Joni menjelaskan bahwa agar pandemi COVID-19 bisa makin dikontrol dan perekonomian membaik, maka syarat perjalanan kereta api diterapkan.

Baca Juga: Ini Dia Jadwal Dan Lokasi Tes SKD CPNS PPPK 2021, Cek Segera di Laman Sscasn.bkn.go.id

Ia juga memberi peringatan kembali SE Kemenhub No.69 tahun 2021 telah diikuti dan diterapkan di berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi COVID-19.

Pelanggan diminta memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga wajib dalam kondisi sehat dan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), serta suhu badan yang di bawah 37,3 derajat celcius.

Baca Juga: Petani Dapat Bantuan 50 Ribu Bibit dari Kementan, Tujuannya Agar Ekspor Makin Bagus

Selain itu, pelanggan juga diwajibkan memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Berbicara satu arah atau dua arah lewat telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan juga dilarang.

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Dapat Surat Somasi, Rumah Rocky Gerung Diminta Dikosongkan dan Bakal Digusur? Lho Kenapa?

Joni memberi tambahan, vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif ters RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan adalah syarat wajib bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Sementara untuk KA Lokal, minimal dosis pertama jadi syarat wajib pelanggan per 14 September 2021.

Untuk dokumen SRTP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Kirim Foto KTP ke Layanan Digital: Beri Watermark Agar Aman, Begini Cara Membuatnya

KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI.

Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

"Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Profil Holywings, Resto Bar yang Dirazia Satpol PP: Hotman Paris Jadi Pemegang Saham Resmi!

"Kemudian juga pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api," katanya.***

 

 

 

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler