Heboh Aksi Buruh Ancam Boikot Produknya Gara-Gara Kasus Ini, Marketing Indomaret Angkat Bicara

18 Mei 2021, 11:22 WIB
Ilustrasi Ruko Indomaret milik PT Indomarco Prismatama //Twitter

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Baru-baru ini ramai aksi para buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ancam akan boikot produk PT Indomarco Prismatama (Indomaret) pada Senin 17 Mei 2021. 

Ancaman tersebut terjadi gara-gara salah satu anggota FSPMI diancam akan dipenjara karena menagih THR pada PT. Indomaret.

Menyikapi aksi ini, Marketing Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Wiwiek Yusuf akhirnya angkat bicara. Pihaknya memastikan kasus tersebut telah selesai tahun 2020 lalu. 

" Peristiwa itu kan sebenarnya sudah selesai dari tahun lalu" ucap Wiwik Yusuf saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 17 Mei 2021.

Pihaknya juga dengan tegas membantah tuduhan soal penundaan pembayaran THR 2020 yang menjadi pemicu aksi buruh ini. 

"THR tidak ada yang kita tunda itu tidak ada, jadi semua muter balikkan masalah. Selama 30 tahun juga kita bayar sesuai kewajiban, sesuai peraturan pemerintah, nggak ada itu," tegasnya.

Seperti yang diketahui, kejadian ini bermula saat para buruh yang tergabung dalam FSPMI menuntut Indomaret karena salah satu anggotanya, Anwar Bessy menjadi tersangka atas kasus perusakan gypsum kantor ketika melakukan unjuk rasa menuntut pembayaran penuh THR 2020.

Akan tetapi, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz enilai masalah itu hanya hal sepele dan tidak perlu dibawa ke jalur pengadilan. Apalagi unjuk rasa itu didasari karena menuntut hak THR mereka. 

Saat unjuk rasa, Anwar Bessy emosional, secara spontan menggerakkan tangannya dan membentur gypsum kantor sampai bolong kurang lebih 20-25 cm. 

Hanya karena kejadian itu, ia langsung diproses ke jalur hukum dan masuk ke Pengadilan di Jakarta Utara. 

"Anwar Bessy langsung diproses pidana dan sekarang sudah masuk ke pengadilan di Jakarta Utara dan sidangnya dua kali, besok 18 Mei itu sidang yang ketiga," kata Riden Hatam dalam konferensi pers virtual, Minggu 16 Mei 2021. 

"Informasi terakhir gypsum yang bolong tadi adalah ruang kantor, sekarang dibongkar artinya ruangan itu sudah tidak dipakai lagi oleh manajemen. Artinya ruangan itu sebetulnya kalau pun saudara Anwar Bessy tidak emosi, itu memang mau dirobohkan," tambahnya.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal juga menganggap kasus ini seharusnya menjadi perhatian khusus bagi Menteri Ketenagakerjaan. Pasalnya hingga kini THR 2020 baru dibayarkan 50% saja oleh PT Indomaret.

"Menuntut THR malah terancam dihukum penjara karena Indomarco yang aneh menyatakan tidak mampu membayar THR 2020 sebesar 50% saja, sampai hari ini tidak dilunasi kok malah mengajukan tuntutan ancaman pidana penjara. Mana peran Menteri Tenaga Kerja? Kalau cuma gypsum saja kan bisa didamaikan," tambah Said Iqbal.

Maka dari itu, jika masalah ini tidak segera diselesaikan dan pihak Indomaret tidak segera mencabut tuntutan kepada Anwar Bessy. Kasus ini akan semakin panjang dan mereka tak segan-segan memboikot seluruh produk Indomaret.

"Kalau nanti manajemen Indomarco tidak merespons tuntutan kami, maka kami akan instruksikan untuk boikot seluruh produk-produk Indomaret di seluruh Indonesia dan saya akan instruksikan untuk melakukan aksi unjuk rasa di seluruh kantor pusat/cabang Indomaret di seluruh Indonesia," kata Presiden FSPMI.***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler