INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pendaftaran CPNS dan PPPK akan segera dilaksanakan pada tahun 2021 ini. Pemerintah telah menyiapkan 1,3 juta formasi yang jumlahnya lebih banyak dibanding tahun 2019. Terutama formasi guru PPPK telah disiapkan kuota sebanyak 1 juta formasi.
Untuk formasi CPNS dan PPPK di wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota tersedia sebanyak 189 ribu formasi. Sedangkan sebanyak 83 ribu formasi tersedia bagi calon pegawai di Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haris Wibisana menuturkan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 dimulai setelah pelaksanaan seleksi kedinasan 2021.
“Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan 2021 diperkirakan April 2021" kata Bima Haris Wibisana yang dikutip dari laman resmi BKN.go.id pada Senin 8 Maret 2021.
“Seleksi PPPK Guru dengan formasi 1 juta guru diperkirakan akan dilaksanakan pada Mei 2021.
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Wapres Ma'ruf Amin Bocorkan Kriteria
Baca Juga: MenPANRB Buka 1,3 Juta Formasi CPNS 2021, Ini Jumlah Formasi Guru PPPK
Baca Juga: Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi Penerimaan CPNS 2021, Cek Situs Pendaftaran Ini
Dan seleksi CPNS 2021 dan PPPK non guru diperkirakan dilaksanakan Mei 2021,”sambungnya.
Dari hasil rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi dan pengadaan CASN, BKN resmi merilis rencana jadwal seleksi CPNS dan PPPK berikut ini.
CPNS dan PPPK Non- Guru :
Penyampaian Informasi : Maret
Pendaftaran : Mei - Juni
Seleksi. : Juli - Oktober
Pengumuman : November
Pemberkasan &
Penetapan NIP : November - Januari
Baca Juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan dan Menyita Ribuan Benih Lobster di Bandara Soekarno-Hatta
Baca Juga: Tahanan Wanita Kasus Narkoba Kabur dari Lapas, Nekat Naik Lewat Pagar
PPPK Guru 2021
Penyampaian Informasi. : Maret
Pendaftaran : Mei - Juni
Seleksi Tahap I : Agustus
Pengumuman. : Agustus-September
Seleksi Tahap II. : Oktober
Pengumuman. : Oktober-November
Seleksi Tahap III. : Desember
Pengumuman. : Desember-Januari
Nah, itulah bocoran pelaksanaan Jadwal penerimaan CPNS dan PPPK di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut pantau terus di situs resmi BKN.go.id agar tak ketinggalan info terkini.***