Dokumen Kendaraan Rusak Akibat Banjir? Begini Cara Mengatasinya!

22 Februari 2021, 18:51 WIB
Kendaraan terdampak banjir /twitter.com/gadaibpkbmobil

INFOSEMARANGRAYA.COM, Banjir melanda berbagai wilayah di Jakarta tentunya berdampak bagi masyarakat. Tak hanya kerugian material dan menimbulkan korban jiwa, namun berkas penting seperti dokumen kendaraan misalnya ikut terendam air.

Nah kalian tak perlu bingung lagi mengatasinya, kini Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya membantu memecahkan persoalan tersebut.

Baca Juga: Bicara Banjir Jakarta, Anies: Atas Izin Allah Satu Hari Kering

Seperti yang dikutip dari NTMC Polri, pihak Polda Metro Jaya telah menyiapkan program yang mempermudah masyarakat dalam mengurus berkas kendaraan mereka yang rusak terdampak banjir.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan kebijakan ini sedang diatur oleh mereka. Dimana nantinya pemilik kendaraan bisa langsung mengurus ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Satpas) terdekat.

Baca Juga: Update Terkini! Enam Ruas Jalan di Jakarta Selatan Masih Terendam Banjir

“Iya benar, saat ini memang kami sedang siapkan proses dan alurnya,” kata Kombes Sambodo, pada Minggu, 21 Februari 2021 kemarin

Syarat pembaruan dokumennya pun tak perlu ribet cukup membawa dokumen kendaraan yang rusak, BPKB dan KTP asli.

Baca Juga: Perhatian! Ini Jadwal Perjalanan Kereta Api dari Jakarta yang Dibatalkan Akibat Banjir

Sedangkan untuk syarat penerbitan STNK hilang bisa melaporkan ke Polsek atau Polres terdekat agar mendapat surat keterangan hilang.

Untuk proses selanjutnya, seluruh persyaratan tersebut dilampirkan untuk mengurus penerbitan STNK hilang yang disertai dengan KTP pemilik kendaraan, Fotokopi STNK hilang dan BPKB asli.***

 

 

Editor: Eko Nugroho

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler