Ria Ricis Menggugat Cerai Teuku Ryan, Ini Hukum Cerai Gugat Menurut Hukum Islam. Ada Konsekuensinya!

- 6 Februari 2024, 09:05 WIB
Ilustrasi - Ria Ricis Menggugat Cerai Teuku Ryan, Ini Hukum Cerai Gugat Menurut Hukum Islam. Ada Konsekuensinya!
Ilustrasi - Ria Ricis Menggugat Cerai Teuku Ryan, Ini Hukum Cerai Gugat Menurut Hukum Islam. Ada Konsekuensinya! /instagram.com/@riaricis1795

Konsekuensi dari perceraian yang dilakukan oleh istri (cerai gugat) adalah suami dan istri tidak dapat rujuk.

Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 163 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan: “bahwa rujuk dapat dilakukan dalam hal putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali talak yang dijatuhkan qobla al dukhul”.**

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x