Konsekuensi dari perceraian yang dilakukan oleh istri (cerai gugat) adalah suami dan istri tidak dapat rujuk.
Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 163 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan: “bahwa rujuk dapat dilakukan dalam hal putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali talak yang dijatuhkan qobla al dukhul”.**