INFO SEMARANG RAYA - Artis dan Youtuber Terkenal Ria Ricis resmi menggugat cerai suaminya Teuku Ryan pada hari Selasa 30 Januari 2024.
Adapun Gugatan cerai yang diajukan Ria Ricis tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Selasa 30 januari 2024 melalui sistem e-court
yang mengajukan gugatan adalah penggugat, dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, nafkah dan hak asuh anak
Ada beberapa Undang-undang kompilasi hukum islam yang mengatur, yaitu:
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 73 ayat (1) menyatakan “Gugatan Perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
Pasal 73 ayat (2) menyatakan “Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.”
Lanjut pasal 73 ayat 3 menyatakan “Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat”
Gugatan perceraian karena alasan zina
Dalam hal ini apabila istri tidak dapat melengkapi bukti perzinahan atau suami tidak mengakui perbuatan zina tersebut maka hakim dapat menyuruh penggugat (istri) untuk bersumpah.
Baca Juga: Deretan Artis yang Nyaleg 2024, Ada Once Sampai Varrel Bramasta, Bikin Netizen Bimbang