INFOSEMARANGRAYA.COM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis menjatuhi hukuman 1 tahun penjara kepada Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sang sopir Zen Vivanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar ketua majelis hakim Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022, seperti yang telah dikutip dari PMJ news.
Baca Juga: Info Terkini Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Simak Syarat dan Ketentuan untuk Mendaftar
Vonis ini diputuskan sang hakim setelah ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pidana penjara masing-masing 1 tahun," jelas Hakim tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap pada 11 Juli 2021 silam, ketiganya yakni Nia Ramdhani, Ardi Bakrie dan si supir diamankan dikediamanya serta ditemukanya barang bukti narkoba jenis sabu oleh penyidik.
Baca Juga: Rahasia Rezeki Terus Bertambah, Menurut Ustadz Adi Hidayat