INFOSEMRARANGRAYA.COM- Buntut perkara peristiwa nahas yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menemui titik terang.
Pasalnya, polisi kini menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka atas terjadinya kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto,pada Kamis 4 November 2021 lalu.
Status tersangka itu termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
SPDP kasus kecelakaan Vanessa ini diterima Kejari dari penyidik kepolisiaan, pada Rabu 10 November 2021 kemarin.
Dalam SPDP yang diterima, tertulis satu nama tersangka atas nama Tubagus Muhammad Joddy yang merupakan sopir dari keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.