Oleh karena itu kita perlu mengetahui dan memahami terkait dengan syarat mutlak yang harus kita ketahui sebelum mencoba melakukan pendaftaran pada Kartu Prakerja gelombang 42 agar kemungkinan lolos menjadi lebih besar.
Ada baiknya juga kita segera melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 42 sejak awal dibuka, karena dari pengalaman pada gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja hanya dibuka selama beberapa hari saja kemudian langsung ditutup.
Tanpa berlama-lama lagi langsung saja kita simak syarat mutlak pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 42 seperti yang dilansir dari website resmi prakerja.go.id sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) usia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja yang di-PHK atau pekerja yang membutuhkan kompetensi kerja, dan termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat Desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja Gelombang 42