1. Warga Indonesia (WNI)
2. Usaha telah berjalan minimal 6 bulan
Lalu untuk pengajuan perorangan, berikut persyaratan umumnya.
Baca Juga: Resmi! BKN Pastikan Tidak Ada Seleksi CPNS 2022, Indonesia Perlahan Adopsi Kebijakan Negara Luar
- Fotokopi KTP el (E-KTP) dan Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan / kecamatan
- Fotokopi dokumen jaminan utuk kredit di atas Rp 50 juta*
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit diatas Rp 50 juta
Baca Juga: Viral Bendera Merah Putih Terlipat Saat Hendak Dikibarkan Paskibra, Warganet Soroti Aturan Paskibra