5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Orajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 36 Resmi Dibuka! Simak Syarat Utama Ini Agar Bisa Lolos
Nah, untuk anda yang memenuhi syarat di atas, anda dapat mendaftarkan diri melalui link berikut ini:
https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
Segera daftarkan anda dalam Program Kartu Prakerja Gelombang 36 sebelum pendaftaran ditutup.***