3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal, seperti sekolah maupun kuliah
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi covid 19
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Baca Juga: Info Loker! PT Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Minimal SMA/SMK
Peserta yang memenuhi persyaratan di atas dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 34 dengan mengikuti cara sebagai berikut:
1. Login ke laman akun dashboard prakerja dengan menggunakan email dan password yang sudah dibuat sebelumnya
2. Verifikasi KTP, e-KTP, foto wajah, dan nomor HP
3. Mengisi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi