- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan penerima bantuan sosial apapun selama pandemi Covid-19.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa maupun Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menjadi Penerima Kartu Prakerja
Cara daftar kartu prakerja gelombang 23:
- Login ke https://www.prakerja.go.id
- Klik "Gabung Gelombang"
- Klik pernyataan persetujuan
- Tunggu konfirmasi pendaftaran di email