- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada 1 Januari 2022
- Sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan pemerintah tertanggal 03 s.d 07 Desember 2021.
- Ijazah/kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan dengan nilai :
a. Diploma D3 /Sarjana S1 IPK minimal 3,25 (tiga koma dua lima)
b. SMK Nilai ijazah minimal :
- 7,5 (tujuh koma lima) dalam skala 1-10;
- 75 (tujuh puluh lima) dalam skala 10-100;
- 3 (tiga) dalam skala 1 sampai 4; B dalam skala A-E
- Tidak berstatus sebagai pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Perangkat Desa/pengurus dan anggota partai politik
- Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain
- Bersedia ditempatkan pada instansi manapun di lingkungan Pemerintah Daerah DIY
- Tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN