Berikut ini kriteria yang dipastikan akan lolos dan mendapatkan bantuan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta:
1. Orang-orang yang sudah pernah mengajukan diri sebagai calon penerima BPUM maupun diusulkan oleh lembaga pengusul.
2. Orang-orang yang memenuhi syarat atau kriteria sebagai penerima BPUM ini, yakni sebagai berikut:
- Orang Indonesia yang memiliki KTP dan berkewarganegaraan WNI
- Orang yang punya usaha mikro dibuktikan dengan dokumen yang sah dan resmi, seperti:
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dan salinannya
- Nomor Izin Berusaha (NIB) dan salinannya
- Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan salinannya
- Bukan termasuk golongan terlarang, seperti:
- Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil maupun PPPK
- Prajurit Tentara Nasional indonesia
- Anggota Polisi
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Daerah
- Belum pernah dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta sebelumnya
- Tidak sedang memiliki kredit usaha rakyat (KUR) di bank
3. Orang yang melampirkan berkas pendaftaran dan mengisi formulir dengan sebaik-baiknya