3. Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, gajinya lebih dari UMR/UMK.
6. Karyawan di bidang pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta dari BPUM, Pastikan Kamu Mendapatkannya Tanpa Antre
Itulah syarat agar lolos BLT Subsidi Gaji atau BSU. Untuk cara cek daftar penerima bisa melalui cara berikut ini:
Cek daftar penerima melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan :
1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Login dengan username dan password yang sudah dipunya
3. Masuk dashboard dan klik “Kartu Digital”