2. Orang-orang yang memenuhi syarat atau kriteria sebagai penerima BPUM ini, yakni sebagai berikut:
- Orang Indonesia yang memiliki KTP dan berkewarganegaraan WNI
- Orang yang punya usaha mikro dibuktikan dengan dokumen yang sah dan resmi, seperti:
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dan salinannya
- Nomor Izin Berusaha (NIB) dan salinannya
- Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan salinannya
Baca Juga: Warga Twitter Bocorkan Gaji Minimal Mbak-Mbak SCBD: Tampil Kaya Tapi Aslinya Pas-Pasan
- Bukan termasuk golongan terlarang, seperti:
- Aparatur Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil maupun PPPK
- Prajurit Tentara Nasional indonesia
- Anggota Polisi
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Daerah
- Belum pernah dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta sebelumnya
- Tidak sedang memiliki kredit usaha rakyat (KUR) di bank
Baca Juga: Boy Survivors! Kalian Masa Ngga Mau SCAR Megalodon Sih? Buruan Klaim Kode Redeem FF Terbaru Ini!
3. Orang yang melampirkan berkas pendaftaran dan mengisi formulir dengan sebaik-baiknya
4. Orang yang mendapatkan SMS dari bank penyalur dan dinyatakan berhak dapat bantuan ini
5. Orang yang nomor KTP miliknya tercantum dalam eform BRI Tahap 3.