Berikut beberapa pekerjaan yang tidak dapat mengikuti program Kartu Prakerja:
1. TNI/Polri
2. ASN
3. Kepala Desa atau Perangkat Desa
4. Komisaris BUMN/BUMD
5. Anggota DPR atau DPRD
Baca Juga: Banyak Dicurhati Soal Joki Kartu Prakerja, Airlangga Hartarto Peringatkan Soal Ini
Oleh sebab itu, Kartu Prakerja Gelombang 22 akan segera dibuka demi memenuhi tingginya minat para peserta dalam meningkatkan kemampuan menghadapi dunia kerja.
Mengenai jadwal pelaksanaan Kartu Prakerja gelombang 22, akan dibuka kembali pada tahun depan.