1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Merupakan pencari kerja, wirausaha atau korban PHK.
4. Bukan merupakan anggota DRP, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pejabat Desa.
5. Tidak sedang menerima bantuan seperti BPUM, BLT dan bantuan dari pemerintah lainnya.
6. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan 2 orang saja yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Baca Juga: Cara Cek Notifikasi Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21, Cek Segera Malam Ini!
Cara mendaftar:
1. Siapkan Smartphone atau laptop yang sudah tersambung internet.