INFOSEMARANGRAYA.COM - Pada bulan September 2021 ini, Kementerian Koperasi dan UKM masih menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 2 tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta.
Berkas untuk mencairkan dana BLT di bank perlu dipersiapkan pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima.
Sejak bulan Juli 2021 lalu, Kemenkop UKM menyalurkan BLT UMKM hingga September 2021 ini.
Mengenai perpanjangan BPUM di bulan September 2021 ini, belum ada informasi jelas.
BPUM UMKM ini diberikan Pemerintah dengan tujuan untuk membantu masyarakat terutama yang memiliki usaha mikro agar mampu bertahan dan melewati masa sulit selama pandemi Covid-19.
BLT UMKM tahap 2 ini hanya diberikan kepada UMKM yang merupakan warga negara Indonesia dan mempunyai KTP. Selain itu, pemilik usaha mikro bukan merupakan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD.
Penerima BPUM juga tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan maupun KUR serta melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda.
Pemilik usaha mikro bisa cek daftar penerima BPUM melalui cara berikut ini: