Ternyata JHT Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Berikut Syarat-syaratnya!

12 Februari 2022, 11:54 WIB
ILUSTRASI - BP Jamsostek /PIXABAY/mohamed_hassan

INFOSEMARANGRAYA.COM – Berikut adalah informasi bahwa ternyata JHT masih bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, tapi dengan syarat-syarat tertentu.

Awalnya, BP Jamsostek menyatakan bahwa uang Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicarikan 100% setelah memasuki usia 56 tahun ke atas.

Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly mengatakan aturan usia tersebut merupakan batas untuk usia pensiun.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Februari 2022, Begini Cek Status DTKS Bantuan Kemensos!

Namun, menurut Chairul, JHT tetap bisa diambil sebelum usia 56 tahun dengan syarat dan jumlah tertentu.

Pengambilan JHT ini akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” sebut Dian Agung Senoaji yang merupakan Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek.

Baca Juga: Simak! Begini Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos, Cek Penerima PKH dan BPNT di cek.kemensos.go.id

“Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," lanjut Dian.

Dian mengatakan bahwa manfaat JHT tidak bisa dicairkan pekerja yang mengundurkan diri (resign) sebelum berusia 56 tahun.

Namun, peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, tetap bisa menerima JHT dengan status WNA.

Baca Juga: Daftar Bansos dari Pemerintah di September 2021! Bisa Dapat Jutaan Rupiah!

"Sesuai Permenaker manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun," sebut Dian.

Chairul Fadly mengatakan bahwa pemerintah juga akan menyiapkan program perlindungan sosial bagi pekerja yang di-PHK, yang akan dinamai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Untuk perlindungan jangka pendeknya bagi pekerja atau buruh yang mengalami kehilangan pekerja atau PHK, pemerintah dalam waktu dekat ini menyiapkan program perlindungan sosial yang kita sebut dengan jaminan kehilangan pekerja atau JKP," ujar Chairul.

Baca Juga: Segera Lakukan Simpan Permanen Akun LTMPT 2022 Siswa Sebelum Telat! Simak Caranya Berikut Ini

Sekian informasi bahwa ternyata JHT masih bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, tapi dengan syarat-syarat tertentu dari Info Semarang Raya.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler